Nasr Hamid Abu-Zayd Sebuah Historia Biografi

Nasr Hamid Abu-Zayd

16 DESEMBER 1993 adalah hari paling kelabu dalam kehidupan Abu-Zayd. Kepahitan itu bermula dari suatu forum bahagia di Universitas kairo untuk mempertimbangkan pengangkatan Abu Zayd sebagai profesor (al-ustadz). Untuk keperluan itu, ia memberikan beberapa makalahnya yang telah diterbitkan beberapa jurnal, dan 2 bukuAl-Imam as-syafi’i wa Ta’sis al-Aidulujiyat al-Wasathiyah, Imam Syafii, kemodernan dan Eklektisisme Arabisme dan Naqd al-Khithab ad-Din.

Forum akhirnya tidak berjalan sebagaimana yang dia inginkan. Dr Abdus Shabur Syahin sebagai penilai (muqarrir), menilai karya-karya Abu-Zayd berkadar ilmiah rendah dan telah ke luar dari kerangka keimanan. Bukunya yang pertama bahkan telah menghina Imam Syafii dengan tuduhan keji. Ajakan Abu-Zayd untuk membebaskan diri dari kekuasaan teks, di mata Shabur, adalah ajakan untuk memalingi al-Quran. Kesimpulan yang sama, celakanya, juga diikuti penilai yanglain, Dr Muhammad Baltaqi, Dr Ismail salim, Dr Sya’ban Ismail, Dr Muhammad Syuk’ah. Karier akademik Abu-Zayd pun tamat. Ia kemudian dikafirkan!

Dan masalah tidak berhenti sampai di situ. Abu-Zayd melawan. Polemik pun bertebaran di media massa. Hebatnya, Dr Syahin menjadikan kasus Abu-Zayd ini tema dalam khotbah salat Jumat di masjid Amr bin al-Ash. Ia memang imam tetap di sana. Dan dalam waktu singkat, publik pun terbelah, antara yang simpati dengan Abu-Zayd dan kelompok pembencinya.

Kelompok pembencinya mengumpulkan semua tulisan kecaman dan menjadikannya sebuah buku Qishatu Abu Zayd wa Inhisaru al-Almaniyah fi Jami’ati al-Qahirah, Kisah Abu-Zayd dan Kehancuran Sekularisme di Universitas Kairo. Buku ini diberi pengantar oleh Dr Syahin sendiri dengan kecaman yang sangat pedas! Buku-buku lain pun terbit, Abu-Zayd kian terperosok.

Namun, pendukung Abu-Zayd tak mau kalah, juga menerbitkan buku al-Qaul al-Mufid, Ucapan yang Berguna. Abu-Zayd sendiri tak menyerah, ia ajukan banding kepengadilan untuk mendapatkan haknya sebagai pengajar di Universitas. Tapi, keputusan pengadilan justru memperburuk keadaannya. Vonis murtad jatuh, dan hukum diterakan: ancaman kematian, keharusan perceraian, dan konsekuensi lain dari kemurtadan. Abu-Zayd menangis.

Tertarik Sastra

Nasr Hamid Abu Zayd lahir di kairo, tahun 1943. Ia anak yang pendiam, dan suka sekali pada sastra. Sedari muda, ia sangat tertarik dengan kajian bahasa dan filsafat. Ia bahkan fokus pada perangkat metodologi analisa wacana dan dinamika teori teks dalam semiotika. Jelas, pikirannya menginduk ke Prancis dengan tokoh besar Derrida, Arkoun dan pengagum Hasan Hanafi. Tak heran, untuk memperkuat minatnya itu, ia masuk ke Fakultas Sastra Universitas Kairo, dan kemudian mengabdi di situ.

Ia kemudian membuat komunitas kritis dalam lingkungannya. Kajiannya masih seputar wilayah teks, dengan menggali kembali warisan-warisan intelektual Islam sebagai teks yang harus dikeluarkan dari wacana ideologis. Ia berusaha mencari tafsir yang ke luar dari hanya pengenalan teks semata, memasuki sisi ikutan sejarah-politik dan watak ekonomi. Zayd percaya, peradaban selalu membentuk teks-teks keagamaan tadi.

Secara sederhana, proyek kajian Zayd adalah mencoba menbongkar konsep keyakinan. Ia percaya, banyak teks yang hanya diyakini tanpa upaya pemahaman yang konkret. Keimanan tanpa landasan!

Maka, segera bukunya terbit, Imam Syafii, Kemodernan, Eklektisisme-Arabisme yang memicu masalah itu. Dalam buku ini, Zayd memang mengkritisi Imam Syafii, dan mengatakan ulama itu telah secara sepihak menempatkan budaya Quraisy sebagai sentral penafsiran pada al-Quran. Ia menilai Syafii telah membakukan model pemaknaan al-Quran, teorisasi Sunah sebagai sumber tasyri’ yang otoritatif dan memperluas Sunah sampai dengan Ijma, tapi menolak qiyas.

“Akibatnya, tak bisa dibedakan lagi mana teks yang primes dan sekunder. Ini menunjukkan watak moderat Syafii hanya semu karena argumentasinya hanya mengutip sosiologis Quraisy,” kritiknya.

Pandangan inilah yang membuat Syahin dan Muhammad Imarah menjadi emosi. Imarah misalnya, menilai Abu-Zayd telah merusak sakralitas al-Quran dan menyatakan Al-Quran bukan diciptakan Tuhan tapi produk budaya Arab, khususnya puak Quraisy.

Jelas, itu tuduhan yang nggladrah. Benar bahwa Abu-Zayd berpendapat al-Quran dibentuk oleh budaya Arab. Tetapi, itu tidak berarti ia tak meyakini al-Quran sebagai ciptaan Allah. Ia percaya hal itu, cuma karena al-Quran menggunakan bahasa manusia dan disampaikan untuk kepentingan umat manusia, juga melihat faktor asbab al-nuzul, ayat Mekah dan Madina, juga yang dihapus/diganti, menjadi bukti ada “campurtangan” sosial-politik dan sejarah pada wahyu-wahyu itu.

Sebenarnya ini bukan pandangan yang luar biasa. Tesis kaum Mu’tazilah pun berpendapat al-Quran adalah makhluq/muhdats, diciptakan karena firman Allah merupakan produk dari sifat Allah yang Maha Berbicara. Pendapat ini bertentangan dengan kelompok Hanbaliyyah dan Asy’ariyah yang yakin al-Quran eksis bersamaan (co-exist) dengan Allah, dan tak bermula.

Pertengkaran ini memuncak dalam sidang banding, dan Abu-Zayd menyambut debat itu dengan kajian yang kian cemerlang, At-Tafkir fi zaman at-Takfir, Pemikiran di Masa Pengkafiran. Di sinilah, ia melontarkan pidato yang amat terkenal itu: “Ilmu, tidak akan memberikan kepadamu sebagian dirinya, kecuali kamu menyerahkan seluruh dirimu kepadanya. Jika kamu telah menyerahkan kepadanya seluruh dirimu, maka dengan pemberian dirinya kepadamu yang sebagian itu saja, ia sungguh-sungguh menempatkanmu dalam bahaya.”

Dan memang, meski argumentasi buku itu demikan kuatnya dan tak terbantahkan, Abu-Zayd tetap saja dikalahkan. Kekalahannya sekali lagi membuktikan tesisnya tentang “keyakinan tanpa pemahaman”. Ia kembali dikafirkan, dan dinilai murtad. Konsekwensinya menurut hukum di sana, sebagai seorang yang murtad, perkawinannya dibatalkan. Seorang murtad dinilai tak boleh menikahi wanita muslimah.

Nasr Hamid Abu-Zayd Sebuah Historia Biografi

Ini memang upaya agar Abu-Zayd menyerah, dan mengakui kesalahan kajiannya atas Imam Syafii. Tapi, demi kebenaran ilmiah dan kepentingan umat Islam keseluruhan, ia tak menarik argumentasinya. Dan ketika tangan pengadilan akan memutus pernikahannya, 1995, ia dengan berat hari “mengungsi” ke Leiden, Belanda, di mana pemikiran seliar apa pun, sepanjang ada arguemntasinya, bisa tumbuh merdeka.

Kini, di Kairo, pemikirannnya berbiak. Abu-Zayd menang, meski ia tak berada di dalam rumahnya.

Anda telah membaca materi pembahasan singkat tentang "Nasr Hamid Abu-Zayd Sebuah Historia Biografi" yang telah dipublikasikan oleh Santiaji. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan. Terima kasih.

Recommended For You

About the Author: Santiaji

Turut memberi informasi dan pengetahuan online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *